Cari Blog Ini

Selasa, 21 Februari 2012

Pemasangan Pelat Nomorku

Hmmmm...tentu kita sudah sering mendengar tentang peraturan mengenai pemasangan Pelat Nomor yang diharuskan untuk tidak merubah bentuk asli dari Pelat Nomor itu sendiri kan????
Kalau pemasangan yang seperti ini bagaimana? Cekidot di gambar bawah ini yah...

Penampakan bagian belakang dari Pelat Nomor Belakang.

Gambar di atas adalah penampakan Pelat Nomor bagian belakang (untuk bagian depan kurang lebih sama lah). Jadi, untuk pemasangan dengan cara seperti itu, yang saya lakukan adalah:
  1. Pertama-tama siapkan pelat tebal dulu (kalau nggak salah yang tak pakai itu ±2mm). Potong dengan ukuran yang lebih kecil dari ukuran Pelat Nomor aslinya (tapi juga jangan terlalu kecil, ndak tulisannya nggak kelihatan). Kemudian tempatkan plat pada dudukan Pelat Nomor dan lubangi untuk pemasangan baut.
  2. Pasang baut (biasanya ukuran 10) ke pelat tebal yang sudah dibuat. Kemudian lem bautnya menggunakan lem castol (bukan iklan nih, bisa diganti dengan lem merk lain koq). Agar ketika pemasangan, bautnya tidak mudah berputar2 nantinya. Tunggu sampai lem kering.
  3. Bagian putih (bingkai) di sekitar Pelat Nomor harus diratakan dahulu, dengan cara dipukul menggunakan palu karet, dialasi kayu (biar nggak lecet2 dong Pelat Nomornya.
  4. (Optional) Kalau merasa cat yang asli kurang bagus, bisa dicat ulang, dengan catatan, tentu saja warna cat disesuaikan dengan warna Pelat Nomor yang asli. Tunggu sampai kering, baru lanjut ke langkah selanjutnya.
  5. Tempatkan pelat tebal di depan Pelat Nomor, dan mal bagian yang mau ditekuk dengan cara menggores bagian depan Pelat Nomor (yang berlatarkan hitam >> jangan sampai kena tulisan nomornya yah) menggunakan cutter. Ini akan memudahkan dalam proses penekukan.
  6. Pasangkan bagian belakang Pelat Nomor menutupi kepala baut yang telah dilem tadi, dan tekuk sekeliling Pelat Nomor ke pelat tebal. Kalau sudah, menggunakan palu karet tadi dan beralaskan kayu lunak, pukul2 sekeliling pelat, biar hasilnya lebih rapi dan lebih kuat.
  7. Selesai!!! Sekarang Pelat Nomor dapat langsung dipasang.
Alasan kenapa saya memasang Pelat Nomor dengan cara tersebut adalah:
  1. Dari segi estetis, tentu saja pemasangan dengan cara seperti ini lebih enak dilihat, karena tidak terlihat kepala baut yang menonjol dan tidak perlu melubangi Pelat Nomor asli.
  2. Dari segi visibility, tentu saja pemasangan ini sangat membantu agar pelat Nomor dapat dilihat dengan jelas. Karena fokus hanya di bagian tulisan saja (tidak terganggu dengan border putihnya. Terlebih lagi di bagian depan, dengan ukuran yang dikecilkan sedikit ini, Pelat Nomor tidak akan tertutup lampu utama :)
  3. Masalah awet...sudah terbukti, pemasangan dengan cara penambahan pelat tentu akan bikin awet. Karena Pelat Nomor tidak mudah tertekuk, tidak rusak karena dilubangi dan juga tidak mudah terlepas. Terlebih tidak mudah goyang dan bunyi kletek2 ketika berjalan kencang.
  4. Ramah lingkungan (IMHO) karena pelat tebal yang digunakan tidak perlu diganti selama bertahun-tahun ke depan, dan dapat digunakan untuk pemasangan Pelat Nomor selanjutnya. (sudah saya buktikan di motor lamaku, hampir 12 tahun memasang dengan cara ini)
  5. Ramah juga untuk motor (terutama Vixion >> Lihat gambar paling bawah). Kotak berwarna pink memperlihatkan jarak antara Pelat Nomor dengan lampu sein. Dengan ukuran yang lebih kecil, pelat tidak akan menggores lampu. Di motor temenku, dia memasang Pelat Nomor langsung saja, dan hasilnya, Pelat Nomor menggores lampu sein (padahal umur motornya belum ada 5bulan). Hal ini dikarenakan pada Vixion, terdapat tonjolan yang mencegah pemasangan pelat nomor terlalu ke bawah (lihat lingkaran warna pink >> di tempat pemasangan bagian depan juga ada), yang apabila dipasang pelat nomor asli, maka Pelat Nomornya dapat dengan mudah menyundul lampu sein.
Hmmm...tapi sangsi juga sih, apakah pemasangan dengan cara seperti ini bakal melanggar peraturan apa enggak. Cuma saja, kalau ada polisi yang menegur, saya sudah nyiapin beberapa jurus:
  1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
    Peraturan yang tak temukan hanya ini :( Apakah ada yang menemukan peraturan yang lainnya? Yang menunjukkan bahwa cara pemasangan dengan cara di atas adalah salah? Masih ragu je, dengan syarat bentuk di atas :o
  2. “Pemasangan seperti ini akan memudahkan Bapak/Ibu untuk melihat dengan jelas Pelat Nomor saya. Coba lihat di bagian depan Pak/Bu, kalau saya pasang biasa, bagian atas akan tertutup lampu utama.”
  3. “Pemasangan ini juga membantu saya agar tidak merusak lampu sein Pak/Bu (lihat keterangan nomor 5 di atas). Seharusnya pihak produsen Sepeda Motor juga diberikan arahan mengenai ukuran Pelat Nomor, sehingga bisa mendesain dudukan Pelat Nomor yang tidak merusak properti sepeda motor itu sendiri.”
  4. “Kalau pemasangan yang menurut saya ini memudahkan, tetapi tetap ditilang, bagaimana dengan tukang cat yang mengecat Pelat Nomor ini? Soalnya lihat saja, pasti banyak dari Pelat Nomor asli yang pengecatannya dilakukan dengan sembarangan (pada lingkaran merah >> angka 9 dan 8 koq jadi satu??? ; lingkaran biru >> itu huruf Q apa O??? ; lingkaran kuning >> lebih mudah membaca angka 5 atau membaca keseluruhan Pelat Nomor ini Pak/Bu?). Daripada Bapak/Ibu mempermasalahkan Pelat Nomor ini, Bapak/Ibu seharusnya memperbaiki cara pengecatan yang dilakukan di Kantor Samsat dulu aja, biar kita juga sama-sama enak “
(jangan lupa kasih senyum dan sampaikan argumenmu dengan nada yang rendah, biar polisi juga menerima pernyataanmu)


Tampak Belakang

Bagaimana dengan kamu?

8 komentar:

  1. ini dia masalahnya mas Bro :

    "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."

    secara bentuk masih benar, tp secara ukuran sudah berubah... (bagaimana tanggapan anda?)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itulah yang masih rancu...

      Sebenarnya peraturan tersebut dibuat untuk mereka yang kehilangan plat nomor asli, sehingga harus membuatnya di tempat pembuatan pelat nomor.
      Nah...peraturannya kurang jelas, apakah yang dimaksud ukuran tersebut adalah ukuran yang tampak, atau ukuran alfabet? Soale kan ukuran alfabet tetep standar tuh....
      Lagian kalau ditanya, ukurannya telah diperkecil, sebenarnya nggak juga, karena ukurannya masih tetep sama, cuman pinggirannya aja yang ditekuk (kalau dilurusin lagi, bakal keliatan koq kalau ukurannya masih sama).

      Bagaimana tanggapan pak Polisi?

      Hapus
  2. haha.. like this.. seperti jawaban yang saya pikirkan....
    Milih sidang waelh yn keno.. ra kakean omong...

    OTW ke tukang plat nomor...

    syng plat Q dah tak lubangi...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang jelas, kalau sampe ditilang polisi, harus berani untuk berargumentasi. Jangan takut salah, jangan pasrah, tapi juga ingat untuk menghormati orang lain (baca: Polisi).

      Peraturan dibuat oleh manusia, berarti ada kemungkinan bahwa peraturan itu kurang lengkap (yang lengkap hanya milik Tuhan semata). Akan tetapi peraturan dibuat untuk menyelaraskan kehidupan manusia, jadi hormatilah peraturan tersebut.

      Banyak paradoks di dunia ini, tapi mereka yang bisa hidup di dalam paradoks itulah yang merasakan kedamaian :)

      Hapus
  3. Sekedar Pencerahan :
    saya kemarin menanyakan lewat message FB ke Bapak Bratasena, (seorang polisi yang punya blog http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/ )
    Pertanyaannya begini :
    Bapak BrataSena, tolong ya jawab pertanyaan saya :
    Sekarang khan plat kendaraan ada garis putih d sisinya, terus kalau misal plat nomor itu di rapikan jadi agak kecil, nggak ada garis putinya lagi itu bisa kena tilang nggak ya? (PLAT asli, cuma dirapikan saja)

    dan saya dapat jawaban yang sangat singkat (satu kata saja) yaitu "Tidak".

    Gimana Mas? itu artinya nggak melanggar khan? cb Mas Adi tanyakan juga ke orangnya!

    BalasHapus
    Balasan
    1. ralat mas bro, katanya ukuran tidak standar, DITILANG

      Hapus
    2. Tambahan lagi undang2 yang saya dapat mas bro :

      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

      "yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia" = yang diatur dalam PP 43 Tahun 1993, Pasal 178

      Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
      a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
      b. terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
      c. tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
      d. warna tanda nomor kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
      1) dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa;
      2) dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
      3) dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah;
      4) dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing.
      e. Tanda nomor kendaraan bermotor dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

      Jadi ternyata plat dari kepolisian yang kegedean dan tidak standar.. hehehe

      Hapus
    3. Hihihi...kalau untuk ukuran standar yang baru, aku belum pernah menemukan peraturannya. Tapi peraturan sing tok dapet, itu kayake untuk plat yang lama aja.
      Oya..sebenere masih ada plat baru lagi (baru tahu pas temenku beli motor gress), ternyata ada plat uji coba (latar putih, tulisan pink ato merah gitu)

      Hapus